Jl. Pancoran Timur II No.4 12, RT.12/RW.2, Pancoran, Kec. Pancoran, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12780
Jl. Pancoran Timur II No.4 12, RT.12/RW.2, Pancoran, Kec. Pancoran, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12780
1. Caleg bersedia daftar riwayat hidup-nya (DRH) dipublikasikan KPU? -Semua- Bersedia Tidak bersedia
2. Dari partai pendukung paslon Capres-cawapres mana? -Pilih- Paslon no. 1 (Anis - Muhaimin) Paslon no. 2 (Prabowo - Gibran) Paslon no. 3 (Ganjar - Mahfud) Tidak ada Paslon yang didukung
3. Anggota parlemen (DPR/DPD/DPRD) 2019-2024 (periode sekarang)? -Semua- Ya Tidak
4. Jender: Laki-Laki atau Perempuan? -Semua- Laki-laki Perempuan
5. Umur: -Semua- kurang dari 35 tahun antara 35 thn s.d. 55 thn lebih dari 55 thn
6. Minimal tingkat pendidikan? -Semua- Minimal SMA (dan sederajat) Minimal D1 Minimal D2 Minimal D3 Minimal S1 Minimal S2 Minimal S3
7. Lolos Pileg 2024? -Semua- Lolos Tidak Lolos
Penghitungan suara nyata (real count) Pemilihan legislatif (pileg) 2024 yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) memang belum selesai dań masih terus berlangsung. Apabila nanti suara yang masuk dari semua Tempat Pemungutan Suara (TPS) sudah mencapai 100% dan hasilnya ditetapkan oleh KPU, tahapan berikutnya adalah melakukan pembagian kursi untuk DPR dan DPRD.
Penghitungan pembagian kursi pada Pileg merupakan salah satu tahapan yang harus dilakukan untuk mengetahui siapa saja calon anggota legislatif yang akan ditetapkan menjadi anggota legislatif. Untuk itu, superti halnya Pemilu 2019, metode penghitungan yang akan digunakan pada pilen masih sama yaitu metode Sainte Lague. Metode Sainte Lague adalah metode yang diperkenalkan oleh seorang pakar matematika asal Prancis bernama Andre Sainte Lague pada 1910.
Aturan mengenai metode Sainte Lague tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, yaitu dalam Pasal 414 Ayat 1, disebutkan bahwa setiap partai politik peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara sebesar 4%.
Artinya, partai yang tidak memenuhi ambang batas tak akan diikutsertakan dalam penentuan kursi di DPR RI. Adapun untuk penentuan kursi DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, seluruh partai politik akan dilibatkan.
Berdasarkan ketentuan ini, dari data sementara KPU per 17 Februari 2024 19:35:40 Progress: 422127 dari 823236 TPS (51.28%), diperkirakan terdapat sembilan partai yang berhasil melewati batas perolehan suara sebesar 4%. Ke sembilan partai politik tersebut adalah PKB, Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai golkar, Partai Nasdem, PKS, PANB, Partai Demokrat dan PPP.
Selanjutnya menilik dari Pasal 415 (2), setiap partai politik yang memenuhi ambang batas akan dibagi dengan bilangan pembagi 1 yang diikuti secara berurutan dengan bilangan ganjil 3, 5, 7 dan seterusnya.
Oleh karena itu, untuk mendapatkan gambaran tentang parpol mana saja yang akan mendapatkan kursi di DPR RI sesuai ketentuan di atas, maka penulis akan mencoba melakukan perhitungan dengan menggunakan data KPU di suatu daerah pemilihan (dapil). Penulis menggunakan data untuk dapil DKI Jakarta III yang meliputi Jakarta Barat, Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu. Berkca bahwa dalam Pemilu 2019, dapil DKI Jakarta III ini diwakili 8 orang anggota legislatif terpilih, maka penghitungan pembagian kursi disini pun dilakukan hingga kursi ke-8.
Berikut perolehan suara untuk DKI Jakarta III per 17 Februari 2024 19:30:00 Progress: 5569 dari 12110 TPS (45.99%): PDI Perjuangan (90.257 suara), PKS (70.664), PartaiI Golkar (69.483), Partai Gerindra (62.394), Partai nasdem (47.043), PAN (43.243), Partai Demokrat (31.792), PKB (28.216) dan PPP (10.505).
PDI Perjuangan (90.257 suara : 1 = 90.257), PKS (70.664 : 1 = 70.664), Partai Golkar (69.483 : 1 = 69.483), Partai Gerindra (62.394 : 1 = 62.394), Partai Nasdem (47.043 : 1 = 47.043), PAN (43.243 : 1 = 43.243), Partai Demokrat (31.792 : 1 = 31.792), PKB (28.216 : 1 = 28.216) dan PPP (10.505 : 1 = 10.508).
Suara tertinggi adalah PDI Perjuangan sebesar 69.483, sehingga kursi pertama untuk PDI Perjuangan.
Lihat Analisis Selengkapnya
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Sebanyak 21 caleg terpilih menjadi anggota DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) DKI Jakarta Periode 2024-2029.
Para caleg ini terpilih usai KPU melaksanakan rekapitulasi perhitungan suara Pileg 2024.
Daerah pemilihan atau Dapil di DKI Jakarta terbagi menjadi 3 wilayah.
Baca juga: 20 Nama Anggota DPR RI Dapil Lampung Terpilih Periode 2024-2029, Caleg ini Raup Suara Terbanyak
Dapil Jakarta I meliputi Jakarta Timur.
Kemudian Dapil II, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, dan luar negeri.
Lalu, delapan kursi untuk dapil DKI Jakarta III yang meliputi Kepulauan Seribu, Jakarta Barat, dan Jakarta Utara.
Berikut 21 Anggota DPR RI Terpilih Dapil DKI Jakarta
Baca juga: Polres Pematangsiantar Apel Gelar Pasukan OPS Ketupat Toba 2024, Optimalkan Pelayanan Kepada Pemudik
PKS meraih dua kursi dengan perolehan suara tertinggi yakni 390.441 suara
1. Mardani Ali Sera (PKS, dengan 176.584 suara)2. Anis Byarwati (PKS, dengan 64.304 suara)3. Putra Nababan (PDIP, dengan 105.559 suara)4. Habibirokhman (Gerindra, dengan 96.914 suara)5. Eko Hendro Purnomo (PAN, dengan 93.673 suara)6. Hasbiallah Ilyas (PKB, dengan 80.895 suara)
Baca juga: BREAKING NEWS: Anak Bunuh Ibu Kandung di Medan Denai, Kesal Sering Dimarahi
PKS juga mendapat suara terbanyak dengan 431.271 suara pada dapil DKI Jakarta II.
7. Hidayat Nurwahid (PKS, dengan 205.545 suara)8. Kurniasih Mufdiyati (PKS, dengan 56.982 suara)9. Himatul Aliya (Gerindra, dengan 68.445 suara)10. Abraham Sridjaja (Golkar, dengan 60,906 suara)11. Ida Fauziah (PKB, dengan 60.180 suara)12. Once Mekel (PDIP, dengan 47.896 suara)13. Uya Kuya (PAN, dengan 46.326 suara)
Baca juga: KONDISI TERKINI Banten Buntut Pengeroyokan terhadap Ustadz oleh 4 Perkoperasi Asal Batu Bara Sumut
Dapil DKI Jakarta III
Caleg DPR RI Dapil Jakarta I Pemilu Tahun 2024
Caleg DPR RI Dapil Jakarta III Pemilu Tahun 2024