Nationalgeographic.co.id—Gorgon Medusa dikatakan telah dirudapaksa oleh Dewa Laut, Poseidon dalam mitologi Yunani kuno. Terkenal dengan kisah kutukannya dari wajah yang cantik dengan kepala ular, kehidupan anak-anak Medusa jarang disorot.
Dalam mitologi Yunani kuno, Medusa dikabarkan telah melahirkan dua anak Poseidon. Mereka adalah kuda bersayap yang terkenal, Pegasus, dan raksasa yang kurang terkenal, Chrysaor. Keduanya muncul dari tubuhnya yang dipenggal setelah Perseus memenggal kepalanya.
Pegasus, Kuda Bersayap
Yang paling terkenal dari dua anak Medusa adalah Pegasus. Dia dan saudara laki-lakinya sama-sama lahir dari leher ibu mereka yang dipenggal ketika Pahlawan, Perseus, memenggal kepala Medusa.
Dahulu kala ketika kuda bersayap Pegasus lahir, dia masih liar dan bebas berkeliaran di dunia. Tidak ada yang bisa menjinakkan kudanya sampai salah satu pahlawan terhebat di Yunani, Bellerophon datang.
Bellerophon adalah seorang penyair terkenal dan Dewi Kebijaksanaan, Athena, sangat terkesan sehingga dia menghadiahkannya tali kekang emas yang bisa menjinakkan binatang apa pun. Sang pahlawan menggunakan bakatnya untuk menjinakkan kuda bersayap, Pegasus, saat sedang minum di mata air Pierian.
Dengan Pegasus sebagai tunggangannya, Bellerophon akan menjadi salah satu pahlawan paling legendaris dari seluruh mitologi Yunani. Dia berperang melawan negara pejuang wanita, Amazon dan pejuang ganas Solymi.
Dia juga menggunakan Pegasus untuk membalas dendam pada Stheboea, seorang wanita yang menolak rayuannya dan bersaksi melawan sang pahlawan.
Bellerophon mengundangnya untuk bergabung dengannya di atas kuda bersayap hanya untuk melemparkannya hingga mati saat mereka terbang.
Kejatuhan Bellerophon terjadi ketika egonya menguasai dirinya. Dia berpikir layak untuk diangkat menjadi dewa. Sang pahlawan membunuh Chimera yang bernapas api dan mengira manusia tidak lagi layak atas kehadirannya.
Bellerophon terbang ke Gunung Olympus bersama Pegasus berpikir bahwa dia akan disambut sebagai Dewa Olympian oleh Raja para Dewa, Zeus.
Karena keangkuhannya, Zeus menghadiahinya dengan memukulnya dengan petir yang mematikan. Pegasus tersengat sehingga dia melemparkan sang pahlawan dari punggungnya, membuat Bellerophon terjatuh hingga tewas.
Meskipun Bellerophon tidak pernah mencapai Olympus, Pegasus akhirnya mencapai rumah para Dewa dan Zeus menyambutnya. Dia mengurung Pegasus dengan kudanya yang lain dan mulai menungganginya ke medan perang sambil membawa petirnya.
Pegasus nantinya akan menjadi kuda yang ditunggangi Zeus secara ikonik dan kudanya akan mengabdi dengan setia kepada Raja para Dewa. Zeus bahkan menghadiahi Pegasus dengan konstelasi yang dinamai menurut namanya yang masih dikenang hingga saat ini.
Chrysaor, Pedang Emas
Putra Medusa yang kurang dikenal yang juga muncul dari tubuh Gorgon yang dipenggal. Chrysaor diyakini sebagai manusia raksasa atau babi hutan bersayap tergantung pada penggambarannya oleh penulis yang berbeda.
Namanya biasanya diterjemahkan menjadi “pedang emas” itulah sebabnya dia sering digambarkan memegang pedang emas di tangannya. Beberapa juga percaya bahwa referensi pedang emas mengacu pada gandum, bukan pedang sebenarnya.
Hal ini karena Chrysaor adalah raja sakti yang memerintah sebuah kerajaan yang meliputi Semenanjung Iberia. Mereka terkenal dengan pertanian produksi gandumnya, oleh karena itu orang menghubungkan namanya dengan referensi.
Berbeda dengan saudaranya, Pegasus, Chrysaor tidak banyak disebutkan dalam mitologi Yunani dan relatif tidak dikenal oleh kebanyakan orang. Satu-satunya yang disebutkannya adalah putranya, Geryon, yang merupakan raksasa berkepala tiga.
Banyak yang percaya bahwa Chrysaor menikah dengan Oceanid, Callirhoe, dan persatuan mereka menghasilkan kelahiran Geryon.
Pahlawan, Hercules, bertemu dengan Geryon ketika dia mengusir ternak raksasa itu sebagai salah satu dari dua belas pekerjanya.
Beberapa orang percaya bahwa Geryon bukanlah raksasa berkepala tiga, melainkan tiga putra Chrysaor yang berbeda yang bekerja bersama. Hal ini agar lebih masuk akal ketika orang mulai merasionalisasi mitos tersebut.
Selain itu, tidak banyak yang diketahui tentang Raksasa karena dia sama sekali tidak ada dalam mitos. Agak aneh melihat saudara laki-laki dan ibunya sangat terkenal dalam mitologi Yunani.
Pada intinya, anak-anak Medusa adalah ayah dari Dewa Laut, Poseidon setelah Dewa tersebut memperkosa pendeta Athena di kuilnya sendiri dalam mitologi Yunani kuno.
Salah satunya adalah Pegasus yang sangat terkenal sedangkan yang lainnya adalah Chrysaor yang relatif tidak dikenal.
Keduanya lahir dari darah Medusa yang menetes saat dipenggal setelah pahlawan, Perseus, membunuhnya dan memenggal kepalanya. Pegasus terkenal dalam mitos sebagai salah satu kuda utama Zeus, Raja para Dewa.
Chrysaor, di sisi lain, tidak diketahui oleh sebagian besar orang karena ia sebagian besar dikecualikan dari mitologi Yunani. Satu-satunya penyebutannya adalah ketika putranya, Geryon, memiliki konflik dengan Hercules atau Heracles, saat Hercules mengusir ternaknya sebagai salah satu dari dua belas pekerjanya.
Antara Gajah, Hutan, dan Kehidupan yang Perlu Diselamatkan
Nasib Sambo Berakhir Seumur Hidup di Lapas Salemba
Dok. detikcom - detikNews
Selasa, 26 Des 2023 11:59 WIB
Jakarta - Kasus polisi tembak polisi sempat menggegerkan Tanah Air setahun terakhir. Vonis sang dalang kejadian, Ferdy Sambo pun berakhir seumur hidup di Lapas Salemba.
Kumpulan Berita Nasib Ferdy Sambo Terbaru Dan Terkini
Minggu, 12 Februari 2023 | 12:36 WIB
Partner Poptren | 15:50 WIB
Partner Serang | 13:54 WIB
Partner Selebtek | 14:00 WIB
TRIBUNNEWS.com - Vonis terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo dan kawan-kawan, memasuki babak baru.
Kelima terdakwa, yaitu Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf, menghadapi babak baru perjalanan hukum mereka.
Untuk Bharada Eliezer, pria asal Manado, Sulawesi Utara ini sudah menghirup udara bebas sejak 4 Agustus 2023.
Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Rika Aprianti, mengungkapkan keluarnya Bharada Eliezer ini lantaran mendapatkan bebas bersyarat.
Diketahui, Bharada Eliezer seharusnya dijadwalkan bebas pada 31 Januari 2024 usai ia divonis 1 tahun 6 bulan penjara.
"Betul, per tanggal 4 Agustus kemarin Eliezer sudah menjalani program cuti bersyarat (CB)" kata Rika saat dihubungi wartawan, Selasa (8/8/2023).
Karena itu, status Bharada Eliezer saat ini sudah berganti dari narapidana menjadi klien permasyarakatan.
"Dan telah berubah statusnya dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan," jelasnya.
Baca juga: Vonis Berkurang Separuh, MA Putuskan Putri Candrawathi Dihukum 10 Tahun Penjara
Sementara itu, permohonan kasasi yang diajukan Ferdy Sambo cs telah dianulir Mahkamah Agung (MA).
Ferdy Sambo yang awalnya divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kini dijatuhkan hukuman penjara seumur hidup.
Tetapi, vonis yang dijatuhkan MA pada Ferdy Sambo itu tidak bulat.
Dua dari lima hakim MA, yaitu Hakim Agung Jupriyadi dan Hakim Agung Desnayeti, yang menyidangkan perkara kasasi pembunuhan Brigadir J, dissenting opinion alias berbeda pendapat.
Diketahui, sidang perkara kasasi ini dipimpin oleh Hakim Agung Suhadi dan empat Hakim Anggota, yaitu Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.
Selain Ferdy Sambo, MA juga turut menganulir vonis Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
Awal Juli 2022, Ferdy Sambo masih memegang jabatan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri dengan pangkat Irjen alias Jenderal Polisi Bintang Dua. Saat itu Ferdy Sambo masih memiliki pengaruh dan power yang sangat besar.
Tak sedikit orang yang mengatakan bahwa Ferdy Sambo "Jenderal Bintang Dua rasa Bintang Lima". Dari kalimat itu juga tergambar jelas bagaimana pengaruh dan power yang dimiliki Ferdy Sambo.
Namun siapa sangka satu bulan kemudian jabatan Kadiv Propam Polri yang diduduki Ferdy Sambo itu hilang. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencopot Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam Polri. Hal itu sebagaimana tertuang dalam surat telegram nomor 1628/VIII/KEP/2022 tanggal 4 Agustus 2022.
Lima hari setelah dicopot sebagai Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo kemudian menyandang status tersangka terkait kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Status tersangka resmi disandang Ferdy Sambo pada tanggal 9 Agustus 2022.
Ferdy Sambo pun dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP junto pasal 55 dan pasal 56 KUHP. Ferdy Sambo menghadapi ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Ferdy Sambo semakin terpuruk. Jabatan, kekuasaan, dan kehidupan yang nyaman hilang dalam hitungan waktu yang sekejap.
Kemudian tak lama setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Brigadir J, tanggal 26 Agustus 2022 Ferdy Sambo diberhentikan dengan tidak hormat alias di-PTDH-kan dari anggota kepolisian. Artinya sejak hari itu Ferdy Sambo bukan lagi seorang polisi.
Ferdy Sambo yang memiliki jabatan penting, memiliki pengaruh dan kekuasaan yang besar, dihormati dan disegani, serta karir yang moncer kini tiada lagi. Ferdy Sambo berubah menjadi pesakitan. Hukuman mati atau penjara seumur hidup menanti di depan mata.
Tak hanya Ferdy Sambo, sang istri Putri Candrawathi (PC) pun demikian. Sebagaimana sang suami, PC pun kehilangan segalanya. PC kehilangan kekuasaan dan kehidupan yang nyaman. Semua hilang dalam hitungan waktu yang tidak lama.
Ferdy Sambo dan PC benar-benar bernasib malang. Hal itu karena tidak bisa mengendalikan diri, yaitu menghilangkan nyawa orang lain, semua harus dibayar mahal dengan semua yang mereka miliki.
Lihat Humaniora Selengkapnya
Sejumlah narapidana mendapat remisi khusus Hari Natal. Namun remisi tidak diberikan kepada Ferdy Sambo.
"Tidak (tidak mendapat remisi). Pidana seumur hidup," kata Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Eduard Eka Saputra, Selasa (26/12/2023).
Terpidana kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat itu tidak mendapat remisi karena dipidana penjara selama seumur hidup. Nasib Ferdy Sambo berbeda dengan istrinya, Putri Candrawathi. Putri, yang kini menjalani masa hukuman di Lapas Kelas II-A Tangerang, mendapat remisi khusus Hari Natal selama satu bulan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya betul. Mendapatkan remisi 1 bulan," ujar Kalapas II-A Tangerang Yekti Apriyanti kepada detikcom.
Putri Candrawathi saat ini menjalani masa hukuman 10 tahun penjara di Lapas Kelas II-A Tangerang karena kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Yekti mengatakan remisi khusus Natal yang didapat Putri Candrawathi sudah sesuai dengan persyaratan.
"Sudah memenuhi persyaratan," imbuhnya.
Saat ini terdapat 271 warga binaan yang menghuni Lapas Kelas II-A Tangerang, terdiri atas 204 narapidana dan 67 orang tahanan. Dari 204 narapidana tersebut, 33 orang di antaranya Nasrani.
Lapas II-A Tangerang mengusulkan remisi khusus Natal bagi 23 orang dari 33 Nasrani. Sementara itu, 10 orang lainnya tidak mendapatkan remisi karena di antaranya menjalani hukuman subsider, belum menjalani 6 bulan pidana, dan berstatus tahanan.
Diketahui, MA memangkas hukuman Putri Candrawathi, dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara. Putri juga sebelumnya dieksekusi ke Lapas Wanita Pondok Bambu dan kemudian dipindah ke Lapas Kelas II-A Tangerang.
MA juga menganulir vonis mati Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat menjadi penjara seumur hidup. Vonis itu sudah berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
"Ini sudah berkekuatan hukum tetap, sudah bisa langsung dieksekusi," kata Kabiro Hukum MA Sobandi, di MA, Selasa (8/8).
Dia mengatakan upaya hukum biasa berakhir sampai kasasi. Namun, menurut dia, Sambo bisa saja mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK).
"Upaya hukum biasanya kan sampai kasasi, tapi upaya hukum luar biasanya peninjauan kembali dimungkinkan sebagaimana syarat undang-undang," ujarnya.
Ferdy Sambo sebelumnya dijatuhi hukuman mati karena terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, yang merupakan ajudannya. Sambo juga dinyatakan bersalah terlibat dalam perusakan bukti kasus pembunuhan itu.
Selain Sambo, vonis terdakwa lain, yakni Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal, disunat.
Berikut ini daftar vonis kasus Ferdy Sambo dkk berdasarkan putusan kasasi MA:
1. Ferdy Sambo dari hukuman mati diubah menjadi hukuman penjara seumur hidup2. Putri Candrawathi dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara3. Ricky Rizal Wibowo dari 13 tahun penjara menjadi 8 tahun penjara4. Kuat Ma'ruf dari 15 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.
Simak juga 'Mahfud Md Bicara Kasus Sambo: Salah Satu Prestasi LPSK'
[Gambas:Video 20detik]